Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dinilai merupakan peringatan bagi anggota partai politik dan DPR.
Pasalnya, saat ini majelis hakim sudah tak segan untuk memberikan hukuman maksimal kepada para elite parpol yang terbukti melakukan penyelewengan melalui kekuasaan yang dimilikinya.
"Putusan hakim dalam perkara LHI itu menjadi yurisprudensi, termasuk juga pertimbangan hakim yang mengaitkan tipikor yang dilakukan LHI dengan posisinya sebagai anggota parpol dan DPR," kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahudin, Selasa (10/12/2013).
Said menilai ada dua hal yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Luthfi. Pertama, sebut dia, hakim ingin menegaskan bahwa perbuatan pidana Luthfi terjadi karena faktor jabatan yang melekat pada dirinya, baik sebagai pimpinan partai politik maupun sebagai anggota DPR. "Dengan kata lain, LHI melakukan pidana karena jabatan yang ada pada dirinya," ujar Said.
Kedua, lanjut Said, hakim ingin menegaskan bahwa DPR merupakan salah satu simbol kekuasaan negara. Karena itu, anggota DPR yang melakukan korupsi dianggap merusak citra dan nama baik lembaga eksekutif sekaligus mengkhianati kepercayaan rakyat.
Said juga berpendapat ketika pengurus partai politik atau anggota DPR terus melakukan korupsi, solusi yang tepat untuk membasmi korupsi di lingkungan pejabat publik dan politik antara lain adalah dengan membubarkan partai politik tempat orang tersebut bernaung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/12/2013), menjatuhi Luthfi hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji dalam perkara pengaturan kuota daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Dalam perkara pencucian uang, Luthfi dinilai terbukti melakukannya secara aktif dan pasif. Jumlah transaksi keuangannya dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatannya. Dia juga tidak melaporkan sejumlah harta kekayaannya ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang oleh hakim dinyatakan sebagai upaya menyembunyikan harta kekayaan.